Selasa 23 Oct 2012 17:59 WIB

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Belum Dikabulkan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belum mengabulkan penangguhan penahanan terhadap aktris, Nikita Mirzani, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berat.

"Sudah ada pengajuan penangguhan penahanan, namun masih dipelajari," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (23/10).

Rikwanto mengatakan Nikita Mirzani sebagai tersangka memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. Namun penyidik masih mempelajari untuk menentukan dikabulkan atau tidak.

Penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau tidak, jika mendapatkan penangguhan penahanan.

Selain itu, tersangka juga dinilai dapat melarikan diri atau tidak, serta harus melampirkan jaminan, seperti dari pihak keluarga saat Nikita mendapatkan penangguhan penahanan.

Rikwanto menuturkan Nikita harus menjalani penahanan karena ancamannya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Sebelumnya, Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita saat mengunjungi Papilon Rooftop Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penyidik telah menyita barang bukti rekaman kamera tersembunyi yang menunjukkan Nikita melakukan penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa orang saksi, seperti petugas keamanan dan empat orang korban, termasuk Ovilia Maesandy dan Buferly Sela Sandy, serta tersangka.

Nikita diduga memukul korban dengan tangan kosong yang menyebabkan luka memar pada pipi kiri dan pendarahan pada selaput mata.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement