REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengawal pelimpahan kasus simulator SIM dari Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan Agar proses tersebut tidak sampai melanggar hukum acara.
"Agar proses penyerahan ini berjalan lancar, kita akan terus mengawal dan Jangan sampai melanggar hukum acara," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (23/10).
Namun, pihaknya kata Pasek tidak akan ikut camput terlalu jauh. Sebab, itu semua biar penyidik (Polri, KPK) yang menentukan. "Silakan penyidik yang menentukan, kita tak tahu soal itu," kata Pasek.
Dia juga mengingatkan pada Polri untuk membuka mekanisme pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri. Sebab, jika mekanisme pelimpahan kasus tidak dilakukan sesuai peraturan yang ada."Intinya carilah cara yang terbaik tanpa ada cacat hukum di dalamnya. Kalau ada cacat hukum, proses nantinya di pengadilan akan sulit karena banyak bolongnya. Komunikasikan saja sesama penyidik," ungkapnya.
Tapi Pasek menilai, komitmen Polri melimpahkan kasus itu ke KPK sudah tepat. Selain itu, kata dia, dua tersangka kasus simulator, yakni Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, sebaiknya juga dilimpahkan ke KPK meski kedua perwira polisi itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Kalau sudah ambil alih, ya semuanya diserahkan, termasuk dua tersangka itu. Paling baik memang diterima semua karena sudah ada alat buktinya. Tinggal Polri dan KPK bagaimana koordinasinya melanjutkan itu. Cari dasar hukumnya,"jelas Politisi Demokrat ini.
Sebelumnya, Polri menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari KPK yang diterima Polri pada Kamis (18/10). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.
"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10).