Selasa 23 Oct 2012 16:02 WIB

Bank Mutiara Tolak Kembalikan Dana Nasabah Antaboga

Rep: her ipurwata/ Red: Taufik Rachman
bank mutiara, eks bank century
Foto: blogspot
bank mutiara, eks bank century

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Manajemen Bank Mutiara tidak akan mengembalikan uang nasabah Antaboga Delta Sekuritas (ADS). Sebab yang berkewajiban mengembalikan justru Antaboga, bukan bank Century yang sudah menjadi Bank Mutiara itu.

"Mereka yang menuntut pengembalian uang itu bukan nasabah Century, tetapi nasabah Antaboga yang bodong itu," kata Mahendradatta, Kuasa Hukum Bank Mutiara di Yogyakarta, Selasa (23/10).

Mahendra menjelaskan yang wajib mengembalikan uang nasabah sebesar Rp 1,5 triliun itu adalah Robert Tantular dan para pengelola Antaboga. Meskipun keputusan Mahkamah Agung sudah mewajibkan Bank Mutiara mengembalikan uang nasabah.

Namun, lanjutnya, pihak bank masih akan mengajukan upaya hukum. Salah satunya adalah mengajukan PK (peninjauan kembali).

Menurut dia nasabah Antaboga sangat tergiur dengan bunga tinggi yang mencapai 11 persen di saat bunga nasabah atau deposito bank 5-6 persen."Mereka para nasabah Antaboga juga sudah menikmati bunga tinggi itu dan tidak pernah berkoar-koar, tetapi saat ada masalah baru mereka teriak-teriak minta pengembalian uang," kata dia.

Ia menegaskan, Antaboga bukanlah produk Century. Sehingga permasalahan pengembalian uang seharusnya adalah pihak Antaboga.Jika Mutiara mengembalikan uang mereka, permasalahannya akan merembet ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab, Mutiara saat ini sudah dimiliki negara melalui LPS.

Sedangkan dana LPS adalah dana milik nasabah bank di seluruh Indonesia. Dana itu diambilkan dari bunga yang tidak dibayarkan penuh oleh bank kepada penambung. Yaitu dipotong 0,25 persen untuk premi yang menjadi milik LPS.

"Jika Mutiara dipaksa untuk membayar kerugian investasi Antaboga yang tidak terkait pengambilalihan Bank Century, maka dana yang digunakan tentunya dana LPS sebagai pemilik baru bank Mutiara," kata Mahendradatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement