Selasa 23 Oct 2012 11:34 WIB

PPATK Endus Transaksi Mencurigakan di Kemenkumham

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Fernan Rahadi
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bebas dari dugaan masalah tindak pidana korupsi. Hal tersebut terungkap dari pernyataan  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada transaksi mencurigakan di kementerian yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin itu.

"Ada," kata Ketua PPATK, M Yusuf, saat ditanya apakah ada transaksi mencurigakan di Kemenkumham, Selasa (23/10).

Namun, Yusuf yang berbicara kepada wartawan usai acara penandatanganan nota kesepahaman Inspektur Jenderal Kemenkumham dengan PPATK di kantor Kemenkumham tersebut mengaku lupa berapa jumlah transaksi mencurigakan di kementerian itu. Hal tersebut lantaran PPATK masih mendalami transaksi mencurigakan di Kemenkumham.

"Saya lupa jumlahnya. Saya tidak bisa bicara. Sedang didalami," kata Yusuf.

Sebelumnya,  pada 9 Januari 2012 lalu Kementerian Hukum dan HAM menetapkan 293 satuan kerja sebagai wilayah bebas korupsi.  293 satuan kerja yang dicanangkan sebagai wilayah bebas korupsi di antaranya adalah, 10 kantor wilayah, 65 lembaga permasyarakatan dan 58 rumah tahanan negara.

Penetapan wilayah bebas korupsi merupakan implementasi konkrit Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tentang rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2011.

Peresmian wilayah bebas korupsi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin dengan didampingi oleh sejumlah pejabat negara, seperti Ketua KPK Abraham Samad, Ketua BPK, Hadi Poernomo, Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dan Ketua BPKP Mardiasmo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement