REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mempunyai kompetensi dalam menjalankan tugas hanya menjadi beban anggaran pemerintah daerah. Namun, penerapan pensiun dini belum ada regulasinya.
"Kita maunya PNS yang pensiun dini mendapatkan kompensasi atau pesangon, tapi belum ada peraturannya. Pensiun dini boleh kalau tanpa diberi pesangon, tapi tak akan ada yang berminat," katanya, di Padang, Senin.
Pihaknya sudah mencari informasi langsung dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), Kemenkeu dan Kemdagri. Bahkan, mereka telah belajar ke Jawa Barat. Jawabannya adalah tidak boleh ada pesangon bagi PNS yang pensiun dini.
Alasannya karena belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang memperjelas aturan main masalah memberikan kompensasi terhadap PNS pensiun dini. Padahal, Pemprov Sumbar sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 1 miliar dalam APBD 2011 untuk "pesangon" PNS yang ingin pensiun dini.
Irwan juga menyinggung masalah PNS yang non-job di lingkungan Pemprov Sumbar. PNS yang non-job itu karena nilai kompetensinya di bawah standar.
"Kebijakan tidak memberikan kerja pokok atau khusus ke PNS yang tak punya kompetensi bukan karena unsur ketidaksenangan atau subjektif,'' katanya. ''Saya sering menerima laporan kinerja dari pejabat eselon II karena tugas-tugas yang diberikan kepada bawahannya tidak jalan."