Ahad 21 Oct 2012 14:37 WIB

Mendagri: Ada Pasal-pasal Krusial di RUU Pilkada

Mendagri Gamawan Fauzi
Foto: Antara
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada terdapat beberapa pasal krusial yang perlu didiskusikan saat pembahasan dengan DPR RI.

"Pembahasan dijadwalkan setelah DPR melakukan masa reses yang baru dimulainya pada 23 Oktober 2012. UU ini sangat perlu sekali karena banyak pasal-pasal krusial yang mesti didiskusikan," kata Gamawan Fauzi di Padang, Ahad (21/10).

Ia menjelaskan, di antara pasal-pasal yang krusial tersebut, terutama apakah gubernur dipilih langsung atau ditunjuk pemerintah pusat.

Kemudian dalam RUU itu wakilnya tidak dipilih, karena belajar dari pengalaman selama ini, bahwa sebanyak 94 persen pasangan pecah kongsi semuanya, hanya sekitar 6,15 persen yang tidak pecah kongsi.

"Sedikitnya pasangan kepala daerah yang berlanjut sampai masa akhir jabatan, karena pemilihan berikutnya sudah berkonpetisi. Hal ini mengindikasikan bahwa sebaiknya wakil gubernur, wabup dan wawako sebaiknya terpisah," ujaranya.

Jadi, menentukan wakil kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota, red), maka calon terpilihlah yang mengusulkan siapa wakilnya.

Gamawan mengatakan, pada tahun depan sekitar 78 daerah di Indonesia yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Andaikan yang pelaksanaan 2014, dimajukan ke 2013, bisa enam bulan sebelum penyelenggaraan dipindahkan, makanya saat ini payung hukumnya sedang dibahas dengan DPR.

Dalam UU Pilkada dulu (tahun 2009, red), dibunyikan tahunnya, dimana Pilkada yang pelaksanaan pada 2009 dimajukan ke 2010 atau mundur ke 2010. Namun, dalam RUU baru yang karena harus ada payung hukum, sehingga dapat untuk dimajukan atau dimundurkan.

Ia menjelaskan,saat ini sedang dibahas secara intensif bersama DPR, termasuk dengan KPU karena sedang yang menyusunan jadwal penyelenggaraan pemilu. "Rancangannya ada di KPU berdasarkan keputusan yang ditetapkan, dan jika dalam rancangannya dimajukan dari 2014 ke 2013 atau dimundurkan," ujarnya.

Oleh karena itu, pertama yang harus dilakukan untuk memajukan dan memundurkan pelaksanaan Pilkada, maka pertama, harus ada payung hukum dan kedua harus ada dalam perencanaan KPU.

Ia juga menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada pada 2012 sudah selesai semuanya dengan jumlah sekitar 103. Hanya dua yang berlangsung dua putaran, dan dua disuruh pilih ulang.

Ada bebera yang terkendala seperti salah satu daerah di Papua karena soal keamanan, tapi informasi terakhir dari gubernur setempat telah menyatakan pekan terakhir Oktober akan dilantik. Termasuk Aceh Tengah, tambahnya, hanya menunggu pelantikan dan pekan lalu sudah diminta gubernur setempat melantiknya.

Namun, melihat keadaan masih belum stabil, tapi setelah dikoordinasikan dengan Polda dan Pangdam di Aceh sudah setuju. "Saya sidah tugaskan Dirjen Otonomi Daerah pada Selasa depan ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk membicarakan persiapan pelantikan tersebut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement