Jumat 19 Oct 2012 14:30 WIB

MRT Molor, Pemprov DKI Didenda Rp 800 Juta per Hari

Rep: rachmita virdani/ Red: Taufik Rachman
Stand MRT di arena Pekan Raya Jakarta, Juni 2012.
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Stand MRT di arena Pekan Raya Jakarta, Juni 2012.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pembangunan transportasi massal berbasis rel Mass Rapid Transit (MRT) yang rencananya akan dikaji ulang oleh Pemprov ternyata mendapatkan respon dari DPRD DKI Jakarta.

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin menyatakan pengkajian tersebut sebenarnya bukan masalah karena memang wewenang Joko Widodo sebagai Kepala Daerah DKI Jakarta.

Namun, bila karena pengkajian itu menunda pembangunan MRT, maka Pemprov DKI dan Pemerintah pusat akan terkena denda Rp 800 juta per hari akibat molornya pembangunan. "Kan sudah ditetapkan jadwal-jadwal pembangunan MRT kalau sampai berubah maka ada konsekuensi yang harus dibayarkan,"jelasnya, Jumat (19/10).

Kemudian bila nanti proyek MRT sampai batal, lanjut Selamat, akan berakibat pada pencemaran nama baik Indonesia. Sehingga nantinya para investor akan takut menanamkan modalnya di Jakarta maupun di Indonesia.

"Proyek MRT yang diberikan bunga sangat kecil 0,25 persen dengan jangka waktu pengembalian pinjaman yang panjang 30 tahun tidak bisa dibatalkan seenaknya,"tuturnya.

Proyek ini, kata Selamat, sebenarnya sudah di desain dengan struktur yang profesional berdasarkan standar konstruksi internasional. Para pekerja dalam MRT pasti juga sudah melakukan studi kelayakan secara cermat dan detail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement