REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pimpinan DPR RI menyikapi secepatnya usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK setelah mendapat laporan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Sampai saat ini pimpinan DPR RI belum menerima laporan dari pimpinan Baleg (Badan Legislasi) perihal keputusan Baleg soal RUU KPK," kata Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jika pimpinan Baleg DPR RI menyampaikan laporannya pada Jumat ini atau Senin (21/10), maka pimpinan DPR RI akan membicarakannya pada rapat pimpinan, Selasa (23/10).
Pimpinan DPR RI, kata dia, menjadwalkan rapat pimpinan tiap Selasa untuk membahas surat surat-menyurat dan hal-hal lain yang perlu disikapi pimpinan.
Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (17/10) memutuskan menghentikan usulan revisi UU KPK setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi yang ada.
"Seluruh mini fraksi di Baleg sepakat agar usulan revisi UU KPK dihentikan," kata Ketua Baleg DPR RI, Ignatius Mulyono, usai rapat pleno Baleg DPR RI, Rabu (17/10).
Menurut Mulyono, selain sepakat usulan revisi UU KPK dihentikan, sejumlah mini fraksi di Baleg juga mengusulkan agar pembahasan RUU KPK yang terdaftar di program prioritas legislasi nasional (prolegnas) dicopot.
Menurut dia, untuk mencopot pembahasan RUU KPK dari prolegnas, maka perlu dibicarakan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Ham, karena pencantuman dalam daftar prolegnas 2012 sudah menjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Mulyono mengatakan, setelah rapat pleno Baleg memutuskan tindaklanjut RUU KPK, maka pimpinan Baleg DPR RI akan segera melaporkannya ke pimpinan DPR RI.