Jumat 19 Oct 2012 10:54 WIB

Hatta: Lembaga Ketahanan Pangan tak Mungkin Berbentuk Kementerian

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Hatta Rajasa
Foto: Agung Fatma Putra
Hatta Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Pangan baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPRRI, Kamis (18/10). Beleid tersebut mengamanatkan tentang terbentuknya lembaga ketahanan pangan dalam jangka waktu tiga tahun.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Hatta Rajasa menjelaskan pemerintah bakal mengkaji terbentuknya lembaga ketahanan tersebut.

Meski demikian, ujarnya, pemerintah bakal fokus untuk merevitalisasi lembaga yang ada. "Enggak mungkin (berbentuk kementerian). Masa ada kementerian pangan, kan ada kementerian pertanian," ujar Hatta usai rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10).

Hatta menjelaskan pembentukan kementerian atau lembaga baru hanya merupakan pemborosan. Oleh karena itu, pihaknya sedang mengkaji revitalisasi lembaga terkait seperti badan urusan logistik dan Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Menteri Pertanian, Suswono, menjelaskan kelembagaan ketahanan pangan akan dirumuskan dalam peraturan pemerintah.

Bentuknya seperti apa, ujarnya, perlu kajian yang mendalam. "Kalau dibentuk menteri baru berdasarkan yang ada sekarang enggak memungkinkan," ujar Suswono.

Suswono menjelaskan Undang-Undang sudah menyatakan paling tidak butuh waktu tiga tahun untuk pembentukan lembaga tersebut. Dalam waktu itu, akan dikaji bentuknya seperti apa bakal ditentukan oleh presiden. Termasuk kajian revitalisasi Bulog. "Kita tidak bisa berandai-andai apakah Bulog akan dilebur atau dihapus atau tetap eksis. Saya kira masih terlalu dini," jelasnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan sidang paripurna. Sesuai beleid baru itu, pemerintah harus membentuk lembaga otoritas pangan selama tiga tahun setelah UU ini berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Pangan yang baru disahkan, lembaga otoritas yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden ini, akan bertugas menangani semua persoalan pangan. Yakni sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan yang bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan.

Adapun lembaga yang ada yakni Dewan Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan dan Perum Bulog yang rencananya akan lebur menjadi lembaga otoritas pangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement