Jumat 19 Oct 2012 04:00 WIB

Konsumsi Ganja, Pemuda Jepang Divonis Enam Bulan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memvonis YR, remaja berusia 17 tahun asal Jepang, dengn hukuman enam bulan penjara karena dinilai terbukti bersalah mengonsumsi ganja.

"Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata," kata hakim tunggal Gunawan Tri Budiono di PN Denpasar, Kamis.

Lamanya vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Gunawan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan narkotika bagi dirinya sendiri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang yang terbuka untuk umum, terungkap remaja dari Negeri Sakura tersebut telah menggunakan ganja sejak setahun terakhir. "Terdakwa menggunakan ganja itu setiap tiga hari sekali dengan cara dibungkus di dalam rokok, lalu dibakar dan diisap," ujar Gunawan.

YR ditangkap petugas Polresta Denpasar di depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Teuku Umar Barat, pada 8 Agustus 2012. Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan berisi daun biji dan batang kering ganja seberat 2,61 gram di saku celana kiri bagian depan.

Atas vonis hakim, YR menyatakan menerima sepenuhnya, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa untuk menyampaikan sikapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement