Kamis 18 Oct 2012 20:29 WIB

MUI: Hukuman Mati Masuk Sistem Hukum Islam

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan hukuman mati merupakan masuk dalam sistem hukum Islam.

Hukuman mati dinilai sangat efektif untuk kepentingan korban pengedaran narkoba agar mendapatkan keadilan, sekaligus menciptakan efek jera bagi gembong narkoba.

Ma'ruf mengatakan MUI sudah mengeluarkan fatwa dibolehkannnya negara menjatuhkan hukuman mati pada 29 Juli 2005. Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 Tentang Hukuman Mati Dalam Tindak Pidana Tertentu itu menegaskan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukan dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishah, dan ta'zir. Kemudian negara boleh melaksanakan hukuman mati pada pelaku kejahatan pidana tertentu.

"Hukuman mati di Indonesia itu sudah konstitusional. Sehingga MUI menyayangkan ketidaktepatan hakim PK MA yang mengatakan hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UUD 1945. Ini namanya pelanggaran yuridiksi Mahkamah Konstitusi," cetus Kiai Ma'ruf saat ditemui di kantornya, Kamis (18/10). (baca: MUI Sesalkan Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba).

Ma'ruf yang juga didampingi Wasekjen MUI, Amirsyah Tambunan dan Noor Achmad serta Nur Rohman, Kabid Informasi dan Komunikasi MUI, Sinansari Ecip, menegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada umat, MUI mendesak MA memeriksa majelis hakim PK yang diketuai Imron Anwari.

Untuk sementara, ujar Ma'ruf, mereka dibebaskan dari tugas memeriksa perkara. MUI juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa mereka terkait kode etik hakim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement