Kamis 18 Oct 2012 20:19 WIB

MUI Sesalkan Pembatalan Hukuman Mati Gembong Narkoba

Rep: Indah Wulandari/ Red: Karta Raharja Ucu
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan pembatalan hukuman mati kepada gembong narkoba yang mengajukan grasi kepada Presiden SBY.

Menurut MUI, dikabulkannya grasi gembong narkoba oleh Presiden SBY, bakal membuat peredaran narkoba di Indonesia kian marak. "MUI menyayangkan vonis PK MA tentang terpidana narkoba. Ini merusak komitmen bangsa kita memberantas narkoba," tegas Koordinator Ketua Harian MUI, KH Ma'ruf Amin, Kamis (18/10).

Karenanya, MUI mendesak pihak-pihak terkait memeriksa independensi majelis hakim yang mengabulkan pengajuan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) tentang perubahan hkuman mati bagi terpidana perkara narkoba.

"Negara bisa menjatuhkan hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Tentu saja berdasarkan konstitusi yang berlaku," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement