REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyeragaman pandangan Pembatalan vonis mati oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) MA memunculkan kontroversi. MA dianggap inkonsistensi dalam menangani perkara narkoba.
Anggapan itu lantaran MA dalam Majelis Kasasi lebih kerap memberikan pidana mati kepada sejumlah gembong narkoba.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat ditemui di Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Jakarta, Kamis (18/10), mengakui, selama ini memang belum ada pembahasan mengenai pemberian vonis terhadap kasus narkoba. Dengan adanya peristiwa pembatalan vonis mati oleh Hakim Agung Imron, Hatta Ali mengaku akan mewacanakan penyeragaman putusan.
Mekanismenya akan ditempuh melalui sistem kamar. Dalam sistem tersebut nantinya dibuat penyeragaman terkait putusan yang akan diambil.
"Selama ini memang belum ada, tapi akan kami lakukan," kata dia.Tak hanya itu, Hatta juga mengimbau agar para hakim tak perlu ragu untuk membuat keputusan. Ia menegaskan hakim dilindungi oleh nilai-nilai indepedensi.