Kamis 18 Oct 2012 19:52 WIB

MA Segera Bentuk Sistem untuk Penyeragaman Keputusan

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyeragaman pandangan Pembatalan vonis mati oleh Majelis Peninjauan Kembali (PK) MA memunculkan kontroversi. MA dianggap inkonsistensi dalam menangani perkara narkoba.

Anggapan itu lantaran MA dalam Majelis Kasasi lebih kerap memberikan pidana mati kepada sejumlah gembong narkoba.

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, saat ditemui di Pengukuhan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Airlangga di Jakarta, Kamis (18/10), mengakui, selama ini memang belum ada pembahasan mengenai pemberian vonis terhadap kasus narkoba. Dengan adanya peristiwa pembatalan vonis mati  oleh Hakim Agung Imron, Hatta Ali mengaku akan mewacanakan penyeragaman putusan.

Mekanismenya akan ditempuh melalui sistem kamar. Dalam sistem tersebut nantinya dibuat penyeragaman terkait putusan yang akan diambil.

"Selama ini memang belum ada, tapi akan kami lakukan," kata dia.Tak hanya itu, Hatta juga mengimbau agar para hakim tak perlu ragu untuk membuat keputusan. Ia menegaskan hakim dilindungi oleh nilai-nilai indepedensi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement