Kamis 18 Oct 2012 16:53 WIB

Sepuluh Keganjilan Kasus Kompol Novel

Kompol Novel Baswedan (depan kanan)
Foto: Antara
Kompol Novel Baswedan (depan kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan ada 10 keganjilan dalam kriminalisasi Kompol Novel Baswedan dan AKP Yuri Siahaan terkait tewasnya seorang pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

"Keganjilan pertama adalah jarak antara pembuatan Laporan Polisi (LP) dengan penangkapan hanya berselang empat hari. LP dibuat tanggal 1 Oktober 2012 yaitu LP.A/1265/2012/SPKT, sementara pengepungan KPK dan upaya penangkapan Novel tanggal 5 Oktober 2012," kata anggota Tim Pembela Penyidik KPK, Nurkholis Hidayat di Kantor Transparency International Indonesia (TII) Jakarta, Kamis (18/10).

Keganjilan kedua yakni surat 'permohonan keadilan' dari Yulisman mewakili Iwan Siregar dan Dedi Nuryadi dibuat pada 21 September. Sementara hasil pemeriksaan forensik file pembuatan surat tertanggal 29 September dengan komputer dan dimodifikasi pada 3 Oktober.

"Keganjilan ketiga adalah surat 'permohonan keadilan' terdapat blank draft untuk diparaf dikonsep oleh pejabat Polri yakni Kabidkeu, Kasetum dan Wakapolda Bengkulu," kata Nurkholis.

Keganjilan keempat bahwa sidang disiplin tidak merekomendasikan pidana. Novel dan kawan-kawan hanya menjalani sidang disiplin bukan sidang etik dan hanya dikenai teguran keras. Sidang disiplin Novel tidak merekomendasikan ke Direskrim untuk tindak lanjut proses pidana.

"Keganjilan kelima adalah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan salah tempat. Olah TKP dilakukan di lokasi 100 meter dari gerbang Taman Wisata Alam Pantai Panjang. Tanggal 11 OKtober dilakukan olah TKP tanpa dihadiri dua pelapor kasus Novel, sedangkan Dedi Mulyadi dan Erwansyah Siregar tidak dikeluarkan dari mobil," kata Nurkholis.

Keganjilan keenam adalah operasi pengangkatan peluru dilakukan pada hari pengepungan yang terjadi di KPK. "Operasi pengangkatan peluru pada hari yang sama dengan upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012. Selanjutnya Direskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedi Irianto dalam konferensi pers langsung menuduh Novel sebagai pelaku penembakan," kata Nurkholis.

Keganjilan ketujuh adalah uji balistik dilakukan setelah konferensi pers oleh Dedi di Mabes Polri. Ada dugaan uji balistik hasilnya disesuaikan antara proyektil dalam kaki Iwan dengan senjata yang pernah dipakai Novel.

"Keganjilan kedelapan bahwa polisi sempat meminta keluarga Mulyan (korban meninggal) untuk membuat laporan polisi untuk menjerat Novel, tapi keluarga korban tidak melapor. Selanjutnya polisi mengalihkan fokus kedua korban luka tembak yakni Dedi dan Irwan," kata Nurkholis.

Keganjilan kesembilan adalah saksi-saksi yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diarahkan langsung memberikan keterangan "melihat secara langsung" Novel menembak para korban yang merupakan tersangka pencuri sarang walet.

"Keganjilan ke-10 adalah penggeledahan KPK untuk mencari Novel atau tujuan lain, karena pada tanggal 5 Oktober, upaya penggeledahan tanpa izin pengadilan dan tanpa nomor surat diduga untuk motif lain di luar untuk mencari keterlibatan Novel dalam kasus pidana penganiayaan," tandas Nurkholis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement