Rabu 17 Oct 2012 00:28 WIB

'Penganiaya Wartawan Harus Diproses di Peradilan Umum'

Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum TNI Angkatan Udara yang melakukan tindakan penganiayaan dan perampasan kamera terhadap sejumlah wartawan saat meliput jatuhnya pesawat tempur taktis Hawk-200, di Pekanbaru, Riau, mendapat kecaman dari banyak pihak.

Forum Pemimpin Redaksi se-Indonesia menegaskan oknum tersebut harus dihukum.

"Tindak kekerasan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana, sehingga terhadap para tersangka pelakunya harus mendapatkan hukuman setimpal," kata Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Wahyu Muryadi, di Jakarta, Selasa.

Hukuman dimaksud, lanjut dia, tak boleh hanya bersifat internal berupa sanksi disiplin/administratif di kesatuan dan peradilan koneksitas, namun juga harus diproses di peradilan umum secara terbuka.

Ia pun mengecam keras tindakan represif berupa penganiayaan, pemukulan dan perampasan kamera video dan kamera foto yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI AU di lapangan terhadap sejumlah wartawan, baik media cetak, online, radio dan televisi yang sedang bertugas mendapatkan informasi dan gambar di sekitar lokasi kejadian.

Wahyu menilai upaya para aparat TNI AU yang menutup akses informasi dan menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan informasi demi kepentingan publik bisa pula dikenai sanksi pidana karena bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Tragedi dan ancaman terhadap kebebasan pers ini makin menegaskan bahwa penghormatan terhadap profesi jurnalis masih rendah dan budaya kekerasan oleh aparat negara/militer terhadap kehidupan sipil masih menjadi masalah serius yang mendesak diselesaikan dan dicarikan solusinya," paparnya.

Oleh karena itu, tambah dia, Forum Pemred mendesak pada pimpinan TNI agar menggiatkan lagi pendidikan tentang demokrasi, kebebasan pers, dan hak asasi manusia di lingkungan anggotanya, selain mengukuhkan prosedur operasional tetap dalam menghadapi pers dan masyarakat sipil guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement