Rabu 17 Oct 2012 04:10 WIB

Marty: Tren Hukuman Mati di Dunia Menurun

Rep: M Fakhruddin/ Red: Hafidz Muftisany
Marty Natalegawa
Foto: Reuters/Kham
Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 136 warga negara Indonesia yang berada di luar negeri terancam hukuman mati karena kasus narkoba. Ancaman hukuman mati terhadap WNI untuk kasus narkoba sebanyak 45,64 persen dari total 298 WNI yang terancam hukuman mati.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk membebaskan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati, termasuk ancaman hukuman mati yang diakibatkan tindak pidana narkoba.

Menurut Marty, pihaknya tidak membedakan tindak pidana yang dilakukan untuk membebaskan warga negara Indonesia dari ancaman hukuman mati di negara lain.

"Apakah itu tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana narkoba pun kita lakukan upaya-upaya pembebasannya," kata Marty, saat Rapat Paripurna setingkat Menteri di Gedung Menkopolhukam, Selasa (16/10).

Marty mengatakan, dari 136 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati terdapat 100 WNI yang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Dari 100 orang yang terbebas itu, sebanyak 42 orang di antaranya terjerat kasus narkoba.

Sebanyak 42 WNI yang bebas dari ancaman hukuman mati karena kasus narkoba terdapat di  Malaysia sebanyak 18 orang, 22 orang di Republik Rakyat Tiongkok, dan 22 WNI yang berada di Iran. Hal ini, kata Marty, menunjukkan bahwa negara seteguh Indonesia seperti  Malaysia, RRT, Iran yang juga memerangi tindak pidana narkoba pun telah memberikan keringanan hukuman mati.

 "Jadi, kalau bicara tindak pidana narkoba dan masalah pemberian grasi di dalam negeri, kita juga harus ingat di luar negeri pun WNI yang terancam hukuman mati sebanyak 45 persen," kata Marty.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement