Selasa 16 Oct 2012 19:58 WIB

Wamen:Penetapan Sesat atau tidak Bukan Hak Negara

Rep: Nian Poloan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wakil Menteri Agama, Nasarudin Umar
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Menteri Agama, Nasarudin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, Negara tidak memiliki hak untuk menyatakan suatu aliran itu sempalan atau sesat.  “Yang berhak menilai suatu aliran itu sesat atau tidak adalah majelis agama,” kata Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar saat tampil sebagai pembicara dalam acara Forum pemantapan wawasan kebangsaan bagi PNS, aparat Kesbangpol, tokoh agama dan masyarakat di Medan, Senin (15/10).

Ia menilai peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang agama sangat minim. Itulah, imbuhnya, yang memunculkan potensi terjadinya berbagai masalah tentang kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Wamen bahkan menilai tidak ada pula hak negara untuk mendefenisikan agama. Campur tangan negara dinilainya malah beroptensi menimbulkan keributan yang sulit diselesaikan.

Namun, sepanjang masih ada majelis-majelis agama yang diisi tokoh-tokoh agama, tidak perlu dikhawatirkan tentang masalah kerukunan antarumat beragama. “Jadi masalah kerukunan umat beragama akan tetap bisa diselesaikan oleh majelis agama yang ada,” katanya.

Menurut Wamen, seringnya muncul masalah pernistaan dan penodaan agama, bisa dipahami karena prinsip kehidupan bebas beragama serta begitu pluralisnya masyarakat diIndonesia.

Masalahnya situasi itu diperburuk pula dengan begitu minimnya peraturan dan perundangan yang mengatur tentang kerukunan umat antarberagama.  “Hanya ada empat pasal yang mengatur tentang kerukunan di tengah masyarakat yang besar dan pluralis ini,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement