Selasa 16 Oct 2012 14:42 WIB

'Kekerasan pada Wartawan Bisa Dipidana'

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.
Seorang jurnalis dicekik oleh oknum TNI saat meliput jatuhnya pesawat Hawk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Wakil Ketua Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, mengecam tindakan pemukulan yang dilakukan oknum TNI kepada wartawan. Hal tersebut terjadi saat oknum diduga anggota TNI-AU Pangkalan Udara Pekanbaru melakukan pemukulan kepada wartawan yang tengah meliput jatuhnya pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 di Kabupaten Kampar, Pekanbaru, Selasa (16/8).

Ramadhan menyatakan profesi jurnalistik harus dihormati. "Kita menyesalkan kekerasan terhadap wartawan. Wartawan hadir dalam setiap kejadian," ujarnya kepada wartawan di kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta, Selasa (16/10).

Ramadhan cara-cara kekerasan kepada wartawan harus dihentikan. Bila ada pihak yang merasa keberatan dengan kerja wartawan, hal ini bisa dikomunikan dengan baik.

Dia misalnya mencontohkan pihak yang tak suka dengan kerja media bisa melaporkannya pada Dewan Pers. "Tidak main trabas (asal pukul)," ujarnya.

Ramadhan yang merupakan mantan wartawan itu mengingatkan pelaku kekerasan terhadap wartawan bisa dipidana. Dia menegaskan tidak boleh ada toleransi pada pelaku kekerasan terhadap wartawan. "Kekerasan melukai insan pers Indonesia," tegas Ramadhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement