Rabu 17 Oct 2012 19:50 WIB

'Pelaku Kekerasan Wartawan Harus Diproses Hukum'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Fernan Rahadi
Dewan Pers
Foto: repro matanews
Dewan Pers

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Dewan Pers meminta segala bentuk kekerasan terhadap wartawan agar diproses hukum. Dewan Pers menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap wartawan saat meliput kecelakaan Pesawat Hawk 200, Selasa (16/10) lalu.

"Tindakan kekerasan ini harus diproses secara hukum," ujar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Agus Sudibyo, Rabu (17/10).

Apapun alasannya, kata Agus, tindakan represif oknum tersebut tidak dapat dibenarkan. Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut terjadi ketika wartawan sedang melaksanakan tugasnya.

Pihaknya berharap ke depannya kejadian serupa tidak terulang lagi. Proses hukum sangat diharapkan menimbulkan efek jera agar tidak ada lagi tindak kekerasan menimpa insan media. 

Agus menyatakan, tidak ada ketentuan yang melarang wartawan meliput kecelakaan. Dirinya pun heran mengapa tindakan kesewenang-wenangan tersebut dapat terjadi.

Selasa kemarin sebanyak lima wartawan dan dua warga sipil dianiaya oleh anggota TNI AU saat hendak meliput jatuhnya pesawat Hawk 200. Para wartawan yang dianiaya di antaranya adalah Didik dari Riau Pos, Rian Anggoro dari LKBN Antara, dan Robi dari Riau TV.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement