REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga pejabat BP Migas, Senin diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait dugaan korupsi "bioremediasi" atau pemulihan tanah eks tambang perusahaan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Riau.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arnold Angkouw di Jakarta, Senin membenarkan adanya pemeriksaan tiga pejabat di lingkungan BP Migas tersebut. "Iya (pemeriksaan BP Migas) untuk mengklarifikasi itu," katanya.
Ketiga orang yang diperiksa itu, yakni, BAS (Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi BP Migas), NG (Kepala Divisi Akuntan BP Migas), dan W (Kasubdin Konsolidasi dan Monitoring Ladger BP Migas).
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka kasus itu, empat diantaranya dari PT CPI dan saat ini sudah ditahan.
Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, ?Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan ?satu perempuan di Rutan Pondok Bambu.
Kejagung menyatakan?tindak pidana korupsi terkait proyek lingkungan hidup yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 2,43 triliun.
Kejagung menyebutkan kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatra yang dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp 2,43 triliun.