Senin 15 Oct 2012 17:08 WIB

KPK Belum Pastikan Tersangka Hambalang Ditahan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.
Foto: Antara
Tersangka kasus Hambalang, Dedy Kusdinar, di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan melakukan penahanan terhadap Dedy Kusdinar (DK) terkait kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. Dedy, hingga saat ini, masih menjalani pemeriksaan sejak kedatangannya di Gedung KPK pada Senin (15/10) pukul 09.45 WIB.

"Belum ada kepastian terkait ada tidaknya penahanan DK hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di hadapan sejumlah wartawan.

Johan menguraikan, DK menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DK disangka menyalahgunakan kewenangan yang berakibat pada kerugian negara sebagaimana tertuang dalam sangkaannya yang melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"DK disangka menyalahgunakan kewenangan pada tahapan pertama proyek multi years pada 2010 yang angka proyeknya mencapai Rp 200 miliar," jelas Johan.

Namun begitu, Johan belum bisa menyebutkan dugaan kerugian negara yang dilakukan DK lantaran penyidik masih melakukan penghitungan kerugian. Penyidik, ucap dia, juga terus mengembangkan kasus itu dengan melakukan validasi atas sejumlah bukti dan keterangan yang diperoleh.

Dedy Kusdinar disangka telah menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara pada pengadaan pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang yang nilai proyeknya mencapai Rp 1,2 triliun. Penetapan tersangka atas Dedy didasarkan pada statusnya selaku PPK proyek multi years tahap pertama (dari tiga tahapan) senilai Rp 200 miliar (2010).

Proyek Hambalang itu sendiri bernilai proyek Rp2,5 miliar jika digabungkan dengan pengadaan peralatan olahraga. Namun untuk kasus yang membelit Dedy, perkaranya sebatas pengadaan pembangunan fisik pusat olahraga yang bernilai proyek senilai Rp1,2 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement