REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Bandara Ahmad Yani, Semarang, menangkap pelaku pengedar narkoba. Dua buah koper berisi 7,7 kilogram narkotika jenis heroin dan sabu (methamphetamine) dibawa oleh seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia dengan inisial RS (37 tahun), Sabtu (13/10).
Menurut hasil pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara tersebut, dalam isi kedua koper itu ditemukan empat buah paket jenis heroin dan sabu. Adapun rincianya, yakni dua paket heroin seberat 4,5 kilogram, dan dua paket lainya jenis sabu seberat 2,5 kilogram.
Kemudian, modus operandi yang digunakanya RS adalah dengan cara menyimpan paket di dalam dinding koper. Namun upaya itu digagalkan lantaran petugas merasa curiga dengan tampilan monitor saat mengecek koper tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPPBC, Saipullah, mengatakan modus semacam itu adalah modus lama, sehingga mudah sekali teridentifikasi oleh petugas. Terlebih, dia menjelaskan, "kini KPPBC memiliki tim yang mendata keberangkatan dan kedatangan penumpang di Bandara, sehingga, beberapa orang dirasa mencurigakan, dapat langsung diidentifikasi," katanya, Senin (15/10).