Senin 15 Oct 2012 11:19 WIB

Dedy Pertanyakan Status Tersangka Atas Dirinya

Rep: asep wijaya/ Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Deddy Kusnidar, memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (15/10). Pemanggilan itu berkaitan dengan status hukumnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam Proyek Hambalang.

Deddy akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang. Deddy adalah tersangka pertama pada perkara itu dan disebut-sebut sebagai tersangka mula untuk kemudian menjerat pejabat lain yang terkait kasus tersebut.

Anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng itu mendatangi Gedung KPK pukul 09.45 WIB. Sebelum memasuki ruang dalam lembaga antikorupsi tersebut, Deddy menegaskan bantahannya telah melakukan tindak korupsi dalam Proyek Hambalang.

"Saya tidak korupsi dan tidak menikmatinya serta tidak dijanjikan apapun," ucap Deddy di Gedung KPK, Senin (15/10).

Pada kesempatan itu juga, Deddy mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka pertama Kasus Proyek Hambalang, Menurut dia, proyek tersebut dirintis sejak 2004, sedangkan dirinya baru menjabat sebagai PPK pada 2010. "Artinya kan ada PPK-PPK lain sebelumnya," tegas Deddy.

Namun begitu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora tersebut enggan menyebutkan nama PPK lain yang dimaksud. Dia hanya menyatakan, dirinya tidak terlalu mengetahui ihwal tanah dan segala macam hal yang bertalian dengan Proyek Hambalang.

"Saya saja baru jadi PPK pada 2010 untuk proyek yang dirintis pada 2004," ucap Deddy. Dalam perkara itu, Deddy disangka telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggelembungkan anggaran proyek senilai R2,5 miliar. Perbuatannya tersebut dinilai melanggar Pasal 2 (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement