REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung, Senin berhasil menangkap kembali dua buronan koruptor yang juga anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999--2004 terkait dengan korupsi APBD Provinsi Bengkulu yang merugikan keuangan negara Rp2,3 miliar.
Kedua buronan itu, yakni Sugeng dan Wawan Wahyudi. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Senin membenarkan penangkapan dua orang terpidana kasus korupsi tersebut setelah pada hari Minggu (14/10) ditangkap pula empat terpidana lainnya di Jakarta.
"Dengan demikian, dari delapan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, tinggal menyisakan dua orang lagi yang masih diburu," katanya. Keempat buron lainnya yang berhasil ditangkap di Jakarta, yakni Syarius bin Sukardi, Suwaryo, Siswandi, dan Arsyad Hamzah.
Keempat buron itu tertangkap di dua lokasi di Jakarta, yakni Fly Over Pasar Cipulir, Jakarta Selatan dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Jamintel menyebutkan kedua orang buron itu tertangkap?di ?Jalan Raya Pekanbaru-Kuantan Singingi, Desa Logas, Kabupaten Teluk Kuantan, Riau pada pukul 02.15 WIB.
"Keduanya merupakan terpidana empat tahun," katanya. Ia menjelaskan bahwa terpidana?kasus tipikor APBD ?Provinsi Bengkulu tahun 2001--2003 senilai Rp288 juta untuk delapan anggota dewan sehingga total kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Putusan MA Nomor 690 K/PID.SUS/2007 tanggal 6 Maret 2008, mereka divonis hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang ganti sebesar Rp 288 juta.