Senin 15 Oct 2012 09:35 WIB

Kejagung Tangkap Dua Koruptor di Riau

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Intel Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap dua dari delapan orang terpidana kasus korupsi yang juga mantan anggota DPRD Bengkulu Utara periode 1999-2004.

"Kedua mantan anggota DPRD, terpidana kasus korupsi tersebut yakni Wawan Wahyudi (40) dan Sugeng (47). Keduanya berhasil ditangkap pada Mingu (14/10) malam di Desa Logas, Kabupaten Kuantan Singingi, di sebuah rumah kos-kosan," kata Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Senin.

Menurut Andri, keduanya langsung dibawa ke kantor Kejati Riau di Pekanbaru untuk selanjutnya dikirim ke Bengkulu.

Wawan dan Sugeng sebelumnya dinyatakan buron sejak akhir September 2012 bersama enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara periode 1999-2004 lainnya.

Mereka dinyatakan buron setelah kabur saat hendak dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (LP) terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkulu Utara senilai Rp 2,3 miliar.

Selain Wawan dan Sugeng, untuk diketahui, terpidana koruptor yang masih dalam pengejaran lainnya masing-masing adalah Slamet Bintoro (54), Yun Zainudin (74), Syarius Syarkawi (48), Suswandi (45), Arsyad Hamzah (62), dan Suwaryo (56).

Majelis hakim agung juga memvonis hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 288 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement