REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Advokasi Komite SMAN 70, Suhendra Asido Hutabarat menyayangkan keputusan Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan yang menggelar rekonstruksi penusukan mendiang Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMAN 6 Bulungan, Jaksel, secara tertutup, Jumat (12/10) sore.
Menurutnya reka ulang secara tertutup itu tidak bisa membuktikan enam siswa SMAN 70 Jaksel yang terseret menjadi tersangka tidak bersalah. "Mereka tidak terlibat tawuran," tegasnya di Jakarta, Jumat (12/10).
Padahal, ia mengklaim orang tua para tersangka juga menginginkan gelar rekonstruksi di lokasi kejadian. Sebab, tambah Suhendra, jika digelar di kawasan itu peran para siswa terlihat jelas dari posisi dan keterlibatannya saat insiden penyerangan berlangsung. (baca: Polisi Rekonstruksi 15 Adegan Penusukan Alawy).
Kepada orang tua, para tersangka mengaku tidak mengenal maupun melihat Fitra saat membacok Alawy. Terkait perlindungan identitas tersangka di bawah umur, menurut Suhendra, saat rekonstruksi bisa disiasati dengan penutup wajah.
Yang jelas, masih kata Suhendra, gelar rekonstruksi secara tertutup sangat tidak efektif. Nantinya, penanganan proses hukum terhadap enam siswa tersebut bisa bertambah sulit.