REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebanyak tujuh partai kecil mendaftarkan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat.
Ketujuh partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh.
Para pemohon menguji Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pemilu yang mengatur syarat verifikasi menjadi peserta pemilu dinilai terlalu berat dan rumit. Waktu pelaksanaannya pun dinilai terlalu mepet, sehingga ketentuan itu cenderung tidak bisa dilaksanakan.
"Kami datang ke MK untuk melakukan judicial review Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU Pemilu tentang syarat verfikasi yang sangat berat, rumit dan waktunya sangat singkat," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso, usai mendaftarkan pengujian UU Pemilu di MK.
Sutiyoso mengungkapkan pendaftaran pengujian UU Pemilu ini ada kaitannya dengan pengumuman hasil sementara verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum pada 8 Oktober lalu yang menyatakan tak satupun dari 34 partai yang memenuhi syarat administrasi.
"KPU mengumumkan tidak ada satu partai pun yang lolos, itu artinya UU-nya tidak bisa dilaksanakan. Kalau UU seperti itu, itu tidak masuk akal dan tidak akan terpenuhi, maka wajar kalau kami berkepentingan melakukan uji materi," katanya.
Sedangkan Ketua Umum PDP Roy BB Janis mengungkapkan, fakta bahwa tak satupun parpol lolos verifikasi administrative merupakan persoalan yang sangat serius.
"Jika tidak ada partai yang lolos berarti tidak ada satu pun partai yang bisa ikut dalam pemilu mendatang, sehingga terjadi kekosongan untuk bisa mengganti kepemimpinan lima tahunan ini," katanya.
Ketua Umum DPP PKNU Choirul Anam mempersoalkan ketidaksiapan KPU dalam kerja verifikasi yang kacau karena sistem yang tak terhubung antara petugas pengecek data (checklist) dan petugas verifikator.
"Berkas-berkas asli yang diajukan oleh partai bisa hilang. Ia juga mengungkapkan adanya data Partai Nasdem di Provinsi Jawa Timur yang masuk di data PBB," kata Anam.
Untuk itu, para pemohon ini meminta MK membatalkan tiga pasal di UU Pemilu tersebut karena dinilai merugikan pemohon.
Jika MK membatalkan ketiga pasal tersebut, Sekretaris Jenderal PDP Didi Supriyanto mengatakan ketentuan dan syarat verifikasi di dalam UU yang lama.
"Kami harapkan kembali ke UU Pemilu lama saja, karena syarat dalam UU Pemilu 2008 itu masuk akal sehingga kami lolos verifikasi," kata Didi.