Jumat 12 Oct 2012 17:13 WIB

Sipol KPU Dikeluhkan PPP

sekjend PPP  M Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
sekjend PPP M Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengeluhkan penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang diberlakukan KPU dalam melakukan verifikasi partai politik untuk menjadi peserta pemilu legislatif 2014. "PPP sudah menyampaikan keberatan kepada KPU," kata Sekretaris Jenderal PPP, Muhammad Romahurmuziy melalui relepon selulernya, di Jakarta, Jumat (12/10).

Menurut Romy, panggilan akrab Romahurmuziy, PPP sudah menyampaikan nota keberatan kepada KPU, tapi KPU tetap menerapkannya. Ketua Komisi IV DPR RI ini menilai, Sipol yang diterapkan KPU tidak dikenal dalam UU Pemilu dan merepotkan partai politik, karena tidak semua pengurus dan kader partai politik di daerah melek informasi.

Romy juga mengeluhkan, mekanisme verifikasi administrasi partai politik yang sedang dilakukan oleh KPU karena dinilai merepotkan. "KPU sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki lembaga struktural seharusnya membagi beban tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik kepada KPUD provinsi dan KPUD kabupaten/kota," katanya.

Anggota KPU Ida Budhiati menyatakan, dari 34 partai politik yang sedang menjalani verifikasi administrasi, termasuk sembilan partai politik di DPR RI, seluruhnya masih memiliki catatan karena dokumen persyaratannya masih belum lengkap. "Dokumen persyaratan yang masih belum lengkap terutama pada struktur kepengurusan, kantor cabang di daerah, serta keanggotaan," kata Ida.

Menurut dia, KPU masih memberikan waktu kepada partai-partai politik tersebut untuk melengkapi persyaratan yang belum lengkap baik tertulis maupun 'soft file' hingga 15 Oktober.

KPU, kata dia, membuat sistem aplikasi data online yakni Sipol untuk memudahkan mengecek data persyaratan pada pelaksanaan verifikasi faktual. "Kami memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh partai politik yang sedang menjalani verifikasi administrasi," katanya.

Romy mengatakan, jika sampai batas waktu yang ditentukan ada partai politik yang belum memenuhi persyaratan, termasuk sembilan partai politik di DPR RI, maka akan gugur dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement