Jumat 12 Oct 2012 12:25 WIB

Tuntutan Terdakwa Korupsi Bansos Bandung Kembali Ditunda

Wali Kota Bandung, Dada Rosada (dua kiri), meninjau langsung tempat penjualan ikan dalam kampanye 'Gemara Makan Ikan' saat peresmian Pasar Ikan Higenis (PIH) di Pasar Induk Gedebage, Bandung, Jabar, Rabu (8/2).
Foto: Antara/Syarif Abdullah
Wali Kota Bandung, Dada Rosada (dua kiri), meninjau langsung tempat penjualan ikan dalam kampanye 'Gemara Makan Ikan' saat peresmian Pasar Ikan Higenis (PIH) di Pasar Induk Gedebage, Bandung, Jabar, Rabu (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali meminta penundaan waktu untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung yang merugikan keuangan negara Rp66,558 miliar.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, JPU beralasan rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun. "Untuk hari ini rencananya tuntutan dibacakan tapi kami mohon minta diundur karena belum siap," ujar JPU Afrilliyana Purba.

Awalnya, JPU meminta penundaan hingga Selasa 23 Oktober 2012 namun majelis hakim yang diketuai Saetyabudi Tejocahyono keberatan karena JPU sudah meminta penundaan dua kali sejak 5 Oktober 2012.

"Ini waktunya sudah lama, sudah dua kali ditunda. Sudah tidak benar ini," ujar Setyabudi. Majelis hakim kemudian menentukan pembacaan tuntutan harus dilakukan pada Jumat 19 Oktober 2012 yang akhirnya disanggupi oleh JPU.

"Pokoknya Jumat pekan depan harus sudah jadi," kata Setyabudi. Lima terdakwa, yaitu bendahara pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, mantan ajudan Walikota Bandung Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Luftan Barkah, dan Kepala Tata Usaha Uus Ruslan telah menjalani proses persidangan sejak Mei 2012.

Di antara para saksi yang dihadirkan JPU di persidangan adalah Wakil Walikota Bandung Ayi Vivananda dan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Edi Siswadi.

Sedangkan Walikota Bandung Dada Rosada hanya dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena tidak hadir di persidangan setelah dipanggil dua kali oleh JPU.

Dakwaan JPU menyebutkan peran Walikota Bandung Dada Rosada dalam pencairan dana bantuan sosial senilai Rp66,558 miliar pada tahun anggaran 2009 dan 2010 yang mengatasnamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung.

Uang hasil pencairan tersebut dalam dakwaan disebutkan diserahkan oleh bendahara pengeluaran Rochman kepada Dada. Rochman yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut di hadapan persidangan telah mengakui arahan Dada Rosada sebelum dirinya diangkat menjadi bendahara bahwa akan ada permintaan uang melalui ajudan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement