Jumat 12 Oct 2012 11:33 WIB

Cak Imin: Dari Soetta TKI Bisa Langsung ke Rumah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Hafidz Muftisany
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Permenaker No 16/2012 tentang Tata Cara Kepulangan TKI Secara Mandiri ke Daerah Asal. Regulasi ini berusaha mengeliminir intervensi pihak tak bertanggung jawab pada TKI legal.

"Aturan ini dikeluarkan dengan tujuan agar TKI tidak didiskriminasi dan dapat dilayani sama baiknya seperti penumpang biasa. Juga untuk menjaga kenyamanan para TKI, agar merasa tenang, cepat, dan aman pulang ke Indonesia," ujar staf khusus Menakertrans Muhaimin Iskandar, Dita Indah Sari, Jumat (12/10).

Artinya, TKI tidak perlu lagi transit ke Terminal TKI Selapajang, Tangerang. TKI tersebut cukup dicatat di kounter khusus di Bandara Soekarno Hatta dan setelah itu dapat langsung pulang ke daerah asal masing-masing.

Perlakuan lebih layak ini didasari data BNP2TKI yang menunjukkan antara Januari - Juli 2012 terdapat 172.510 kepulangan TKI. Dari jumlah tersebut 144.628 TKI pulang melalui Terminal 4 Selapajang, dan sisanya (27.954 orang) langsung dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Sehingga mulai Desember nanti, Terminal Selapajang hanya akan menjadi transit bagi TKI yang bermasalah, sakit, atau meninggal. Selebihnya, melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kemenakertrans, ujar Dita, telah menggelar rapat koordinasi dengan BNP2TKI, Angkasa Pura II, Polisi Bandara, Otoritas Bandara serta Imigrasi. Semua unsur menyatakan siap mendukung pelayanan pemulangan TKI mandiri sebagaimana layaknya penumpang biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement