Kamis 11 Oct 2012 23:25 WIB

Residivis Ditangkap Usai Gadai Hasil Curian

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polresta Banjarmasin, Kamis, berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial KF alias Ikip (26), ditangkap saat membawa sepeda motor curiannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Roy Satya Putra SH Sik melalui Kepala Unit V Kendaraan Bermotor, Iptu Safwan Rasidi di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut berkat bantuan Polsek Tamban Kabupaten Batola.

Pelaku di tangkap pihak Polsek Tamban pada Rabu (10/10) sore sekitar pukul 16.00 wita, di pelabuhan penyeberangan Feri Kecamatan Tamban, usai menggadaikan sepeda motor hasil curiannya.

Setelah pelaku tertangkap Polsek Tamban langsung menghubungan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, karena pelaku melakukan pencurian diwilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Usai mendapat laporan, Unit V Kendaraan Bermotor menjemput pelaku ke Polsek Tamban dan membawanya ke Polresta Banjarmasin berserta satu barang bukti kendaraan bermotor jenis Mio Soul warna hitam yang diduga baru saja pelaku melakukan pencurian.

"Ikip kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan, dia sendiri kita jerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian ancaman hukuman diatas lima tahun," ucap pria jangkung itu.

Sementara itu KF mengakui, ia pernah masuk penjara dengan kasus pencurian, di 2008 dia mencuri TV, 2009 kembali mencuri tembaga, dan di 2012 kembali lagi melakukan, kali ini dirinya mencuri tiga sepeda jenis Yamaha Mio.

"Sepeda motor itu, hanya saya pakai sendiri setelah bosan baru saya gadaikan dan uangnya untuk kebutuhan hidup saya sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan tetap," tutur pria yang masih sendiri itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement