Jumat 12 Oct 2012 02:04 WIB

Nunukan akan Bangun 5 Menara Telekomunikasi

Menara Komunikasi.
Foto: ANTARA
Menara Komunikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur berencana membangun lima menara telekomunikasi di wilayah terpencil. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, di Nunukan, Kamis (11/10), mengatakan rencana pembangunan menara tersebut direncanakan pada 2013.

Pembangunan menara itu, khusus di wilayah III yang selama ini belum ada jaringan telekomunikasi. Mengenai lokasi pembangunannya, dia belum dapat menentukan sebelum ditentukan anggarannya, tetapi pada intinya menara itu dapat dikerjasamakan dengan provider yang berminat.

"Anggaran dan lokasinya belum diketahui karena batu direncanakan. Jadi perencanaan dulu dan masalah angka kumulatifnya mesti dikalkulasi dengan mempertimbangkan letak wilayahnya," ucap Robby.

Pembangunan menara telekomunikasi ini akan menjadi program prioritas Pemkab Nunukan melalui pengusulan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II tahun 2013, katanya. Robby menegaskan, masalah anggaran masih menunggu kejelasan apakah menggunakan APBD II atau APBD I Provinsi Kalimantan Timur dan bisa juga melalui APBN.

Ia mengatakan, sebenarnya kebutuhan menara telekomunikasi di Kabupaten Nunukan masih cukup banyak, berhubung masih banyaknya wilayah itu yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi. Hanya saja dengan pertimbangan dana, maka cukup lima menara dulu yang paling mendesak, ujar dia.

"Kelima menara ini akan dibangun di wilayah yang belum terakses jaringan telekomunikasi khususnya di wilayah III yaitu Sebuku, Lumbis dan Sembakung," kata Robby.

Sebelum menjalin kerja sama dengan pihak lain, lanjut dia, pemerintah terlebih dahulu membangun menara itu lalu mengajak provider bekerja sama seperti telkomsel, indosat, komunitas radio dan lain-lainnya sehingga dapat menjadi menara bersama.

Rencana kerja sama dengan provider, Robby mengatakan, terlebih dahulu dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) ditambah memorandum of understanding (MoU).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement