REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menolak permohonan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) untuk menangguhkan penahanan atas empat tersangka dugaan korupsi "bioremediasi" atau pemulihan tanah eks tambang perusahaan tersebut di Riau.
"Masih dianggap diperlukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan ?satu perempuan di Rutan Pondok Bambu.
Sebelumnya, PT CPi mengajukan permohonan penangguhan atas penahanan empat pegawainya yang menjadi tersangka dugaan korupsi "bioremediasi" atau pemulihan tanah eks tambang perusahaan tersebut di Riau oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung. Kami berkerjasama dengan kuasa hukum kami untuk menindaklanjutinya kepada Kejaksaan Agung," kata Communication Specialist Chevron, Jeanny Simanjuntak, melalui siaran persnya di Jakarta, pekan lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek lingkungan hidup yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia yang diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp2,43 triliun.
Kejagung menyebutkan kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatra yang dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.
Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp 2,43 triliun.