Kamis 11 Oct 2012 19:36 WIB

Pengedar dan Produsen Narkoba Layak Dihukum Mati

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Chairul Akhmad
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)
Foto: Antara
Pengedar narkoba yang ditangkap aparat keamanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gerakan Nasional anti Narkotika (Granat) menilai pengedar dan produsen narkoba harus dihukum mati.

Dampak aksi kejahatan mereka sangat nyata, yaitu membunuh puluhan juta generasi bangsa secara perlahan.

"Narkoba ini silent killer. Korbannya banyak. Jadi ancaman hukumannya jelas harus maksimal," jelas Sekjen Granat, Ashar Soerjobroto, kepada ROL, Kamis (11/10).

Bayangkan, kata dia, satu pelaku kejahatan narkoba mengakibatkan ratusan, bahkan ribuan orang tewas perlahan akibat kecanduan narkoba. Hal ini dinilainya lebih kejam daripada aksi pembunuhan yang mengakibatkan munculnya korban jiwa.

Aksi pembunuhan biasanya mengakibatkan satu orang korban. Hanya ada beberapa aksi pembunuhan yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Sedangkan narkoba, satu orang pengedar mengakibatkan ratusan bahkan ribuan orang meninggal dunia perlahan.

Korban dibiarkan dulu menjadi pecandu. Ketika sudah addicted, pecandu kerap merasa kesakitan ketika sakau. Ketika itu dia tidak lagi mempedulikan orang-orang sekitar. Bahkan tidak menutup kemungkinan orang sekitarnya dibunuh hanya untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli narkoba. "Ini sadis," kata Ashar.

Ia memandang setiap niat dan perbuatan perdagangan dan pengedaran narkoba sudah memperhitungkan akibatnya, yaitu kematian bagi si pemakai. Artinya, tambah Ashar, sama dengan rencana melakukan pembunuhan dalam skala besar. "Wajar jika para pengedar, bandar, dan sindikat dihukum mati."

Granat mencatat tidak kurang dari satu juta pecandu narkoba tersebar di seluruh Indonesia. Setidaknya, 50 ribu orang tewas setiap harinya akibat kejahatan narkoba. Belum lagi perputaran uang akibat peredaran gelap narkoba yang dalam satu hari mencapai miliaran, bahkan triliunan rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement