Kamis 11 Oct 2012 16:23 WIB

Puluhan Ribu Warga Sumsel Antre Rumah 21

Rep: Maspril Aries/ Red: Didi Purwadi
Rumah sederhana (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Rumah sederhana (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melanjutkan kembali pembangunan rumah tipe 21 bagi masyarakat kurang yang sempat terbengkalai pembangunannya. Sumsel melanjutkan kembali pembangunannya setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur batas rumah minimal 36 m2.

"Dengan adanya putuan MK tersebut, maka program rumah murah dan sehat bagi masyarakat tidak mampu yang dicanangkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dengan membangun rumah tipe 21 itu bisa dilanjutkan,'' kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Richard Cahyadi, Kamis (11/10).

Richard menuturkan program pembangunan rumah tipe 21 di kawasan Keramasan yang sudah sempat dilaksanakan itu harus dihentikan karena adanya UU No.1 tahun 2011. Peraturan tersebut mengatur batas rumah yang bisa dbangun minimal tipe 36.

"Padahal, sampai kini sudah 21.000 warga mengajukan permohonan ke pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendapatkan rumah murah tersebut," katanya.

Pemerintah provinsi akan melakukan seleksi terhadap warga yang mengajukan permohonan. Hal tersebut mengingat rumah yang dibangun hanya sebanyak 1.000 unit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement