REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lebih dari 170 kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota saat ini tengah terlilit kasus hukum. Temuan tersebut disampaikan Devisi Pencegahan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedi Rahim.
"Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah itu kini sedang didalami dan menjadi perhatian KPK," kata Dedi pada seminar nasional yang digelar Komite Pemantau Legeslatif (Kopel) Indonesia di Jakarta, Kamis (11/10).
Salah satu faktor penyebab indikasi kasus korupsi di lapangan, menurut dia, disebabkan budaya birokrat dan ketidakmampuan mengelola keuangan daerah dengan baik dan sehat. Sehingga, ia mengatakan, eksistensi KPK tidak hanya memonitoring atau pemantauan, tetapi juga bertugas mengubah prilaku birokrat.
"Termasuk mendorong penegakan hukum yang konsisten. Ini dapat mencontoh Singapura yang membuat aturan yang simpel dan konsisten," ujarnya.
Dedi mencontohkan, salah satu aturan itu adalah terkait larangan membuang sampai di sembarang tempat, yang diberlakukan sejak 1980-an. Salah satu contoh aturan tersebut, aturan tentang larang membuang sampah di sembarang tempat sejak 1980-an sudah diterapkan hingga saat ini dan konsisten dijalankan.
Sedang faktor lain yang harus dibangun, kata Dedi, pendidikan integritas. Dia mengatakan, KPK sudah mencoba memberikan pendidikan integritas melalui jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi, misalnya melalui program Kantin Kejujuran.
Workshop nasional yang mengusung tema 'Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel untuk Pencapaian MGD's 2012' juga dirangkaikan dengan 'Info Fair' yang diikuti sedikitnya 25 stand pameran, serta pemberian penghargaan kepada anggota DPRD yang mendorong kinerja Pemda.