Kamis 11 Oct 2012 08:27 WIB

Hari ini, Rosa Jadi Saksi Angie

Rep: Asep Wijaya/ Red: Fernan Rahadi
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Rekan kerja Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, dijadwalkan menjadi saksi atas terdakwa Angelina Sondakh pada sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/10). Kesaksian perempuan yang akrab disapa Rosa itu akan mengungkap proses dugaan penerimaan suap oleh terdakwa terkait pembahasan anggaran sejumlah proyek di Kemendiknas dan Kemenpora.

Kuasa Hukum terdakwa, Teuku Nasrullah, menjelaskan, sidang atas Angelina Sondakh hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan saksi. Kali ini, ujar dia, saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah karyawan Perusahaan Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang.

"Saksi hari ini Rosa," tulis Teuku melalui pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (11/10).

Rosa adalah salah satu pihak yang disebut-sebut memberikan uang suap kepada terdakwa berkaitan dengan pemulusan pembahasan anggaran sejumlah proyek Kemenpora dan Kemendiknas di Badan Anggaran DPR RI. Dengan demikian, kesaksian Rosa hari ini berpotensi mempertegas dakwaan jaksa yang kerap tidak diakui terdakwa.

Pada sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Angelina Sondakh telah menerima suap senilai Rp12,5 miliar dan US2,3 juta dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.

Periode waktu penyerahan uang suap itu, tutur jaksa, berlangsung pada Maret - November 2010. Lokasi pemberiannya, ujar JPU, terjadi di sejumlah tempat antara lain berlokasi di ruang kerja terdakwa (Gedung DPR RI), Hotel Century, dan Mall Ambassador.

Jaksa mengatakan, uang yang diterima Angelina Sondakh itu berasal dari perusahaan Permai Grup sebagaimana telah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang. Janji yang dimaksud, menurut jaksa, berkaitan dengan imbalan atas upaya pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas dan program sarana olahraga di Kemenpora.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa perempuan yang biasa disapa Angie dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 5 (2) jo pasal 5 (1) huruf a juncto Pasal 18 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement