Rabu 10 Oct 2012 23:49 WIB

IDI Minta Pemerintah Bikin UU Khusus Jamu

Penjual jamu gendong  (ilustrasi).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Penjual jamu gendong (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diusulkan membuat Undang-Undang Industri Jamu. Usulan itu datang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menilai seharusnya UU industri jamu terpisah dengan industri farmasi.

IDI beralasan hal itu karena perlakuan terhadap industri jamu berbeda dengan industri farmasi. "Industri jamu lebih baik punya undang-undang sendiri dan terpisah dari RUU (Rancangan Undang-Undang). Pengawasan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga,” ujar Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI, Agus Purwadianto di Jakarta, Rabu (10/10).

Agus mengapresiasi upaya pemerintah yang telah berusaha melindungi keberadaan industri jamu nasional. Saat ini Kementerian Kesehatan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

"PP tersebut dibuat untuk melindungi industri jamu nasional dan konsumen," katanya.

 

Agus mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut sudah hampir selesai di Kemenkes, selanjutnya tinggal dibawa ke interdep. "RPP Pelayanan Kesehatan Tradisional tinggal finishing. Hampir selesai dalam waktu dekat. PP ini penting untuk mendukung industri menengah kecil jamu," seloroh Agus.

Indonesia merupakan pasar yang besar bagi industri jamu tradisional. Sehingga pelaku industri jamu nasional, terutama menengah kecil dan kepentingan konsumen perlu dilindungi.

Karenanya, Agus meminta jangan sampai industri jamu nasional kalah bersaing dengan pemain global yang kini gencar masuk ke Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement