Rabu 10 Oct 2012 18:44 WIB

Linda Gumelar: Korban Pemerkosaan Punya Hak untuk Sekolah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswi SMP di Depok, Jawa Barat, ASS menjadi korban pemerkosaan akibat perkenalan dengan temannya di jejaring sosial Facebook. ASS juga terancam untuk dikeluarkan dari sekolahnya yaitu SMP Yayasan Budi Utomo.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar, menyatakan keprihatinannya dengan terjadinya lagi kasus pemerkosaan dengan media jejaring sosial media. Ia juga mengecam tindakan sekolah yang malah akan mengeluarkan korban pemerkosaan dari sekolahnya.

"Dia korban pemerkosaan tetap harus mendapatkan haknya untuk pendidikan. Undang Undang juga tidak melarangnya," kata Menteri PP dan PA, Linda Gumelar kepada Republika di sela-sela Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Timur, Rabu (10/10).

Linda mengaku baru mengetahui adanya kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya pada Selasa (9/10) lalu. Ia pun langsung mengirimkan Deputi Perlindungan Anak Kementerian PP dan PA, Y Puspito untuk mendalami kasus tersebut.

Ia juga mengimbau kepada para orangtua agar tetap menjaga anak-anaknya dari penyalahgunaan dari sosial media. Pasalnya sosial media dapat juga dilakukan dalam hal tindak pidana seperti penipuan dan juga pemerkosaan.

"Pertemanan di sosial media kan menjadi tren, namun harus hati-hati juga karena ada modus penipuan dan berujung pada tindak pemerkosaan seperti ini. Saya berharap ini akan menjadi perhatian para orangtua," imbaunya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement