REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik kepolisian menjerat enam tersangka baru tawuran antarpelajar di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindakan pengeroyokan.
"Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/10).
Seperti diketahui, kepolisian menetapkan enam tersangka baru tawuran yang menewaskan satu siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15 tahun) tersebut. Keenam tersangka itu berasal dari SMAN 70, yaitu MI (17 tahun), RB (16), GL (17), FZ (16), HS alias Kepot (17), serta JN (17).
Dengan demikian total jumlah tersangka tawuran tersebut menjadi tujuh orang. Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan FR (19) sebagai tersangka tunggal siswa SMAN 70 sebagai pelaku yang membacok Alawy.
Penetapan enam tersangka baru itu berdasarkan pengembangan penyidikan dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil sebelumnya "Mereka juga memegang senjata saat tawuran," ujar Hermawan.