REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku belum mendapat laporan dari lima penyidiknya yang masa tugasnya sudah habis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau membicarakan mengundurkan diri, hari ini belum ada laporan mereka, dan ini perlu dikoordinasikan dengan pihak KPK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.
Boy mengatakan, koordinasi itu akan dilakukan, tentunya dengan menghormati revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.
"Apabila ada ketentuan untuk mengundurkan diri, yah kita imbau pada mereka menyampaikan surat permohonan pengunduran kepada Kapolri terlebih dahulu terkait alih status itu," kata Boy.
Lima penyidik Polri yang belum kembali atau melapor yakni: Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anung Nata, Kompol Sugianto dan Kompol Hendrik.
Sedangkan penyidik Polri di KPK yang sudah kembali atau melapor ke Mabes Polri ada 15 orang yakni : Kompol Widodo Simangunsong, Kompol Indra Lutfrianto, Kompol Moh Agus Hidayat, AKP Susilo Edi , AKP Wahyu Istanto, AKBP Moh Ikrom dan Kompol John CE Nababan.
Kemudian adalah AKBP Cahyono Wibowo, Kompol Adri Effendi, Kompol Gunawan, AKP Ardi Rahananto, Kompol Bhakti Erni Nurmansyah, AKBP Djoko Poerwanto, dan AKP Verdy Irawan.