Rabu 10 Oct 2012 15:39 WIB

Linda Gumelar Minta Hak Tersangka SMAN 70 Dipenuhi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hazliansyah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar
Foto: Prayogi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan meningkatkan status enam saksi pengeroyokan Alawy Yusianto menjadi tersangka. Keenam tersangka merupakan rekan dari tersangka utama pengeroyokan, FR.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Linda Amalia Sari Gumelar mendukung proses hukum yang tengah berjalan terkait tewasnya Alawy. Namun begitu, Linda berpesan agar hak-hak asasi enam tersangka yang masih di bawah umur tetap dipenuhi pihak kepolisian.

"Tentu berharap penegakan hukum tetap berjalan. Untuk tersangka baru yang di bawah umur, saya harapkan tetap diberikan hak untuk pendampingan," kata Menteri PP dan PA, Linda Gumelar di sela-sela kunjungan kerja (Kunker) ke Kalimantan Timur, Rabu (10/10).

Linda mengaku belum mengetahui pasal-pasal yang akan diterapkan kepada enam tersangka baru yang sebagian besar masih di bawah usia 18 tahun.

Sedangkan hak untuk pendidikan, pihak kepolisian juga harus dapat menyesuaikannya terhadap para tersangka baru yang masih mengenyam pendidikan. Apalagi jika para tersangka duduk di kelas 3 SMA dan tengah mempersiapkan Ujian Nasional (UN).

"Kalau hak untuk sekolah, pendidikannya harus tetap diberikan. Kami akan terus memantau proses ini karena juga melibatkan anak-anak," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement