REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembahasan draf revisi UU KPK. KPK menyatakan siap untuk menghadiri undangan itu.
"Jika diundang kami siap. Tentunya akan datang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (9/10).
Namun, Johan menegaskan, pada intinya KPK menilai revisi UU KPK tak perlu. Apalagi, jika revisi itu berupaya untuk melemahkan kinerja KPK dalam melakukan tugasnya sebagai pemberantasan korupsi.
"UU yang ada saat ini masih cukup. Belum perlu direvisi," kata Johan.
Sebelumnya, Baleg DPR berencana mengundang KPK untuk membahas revisi Undang-Undang KPK. Selain dari KPK, Baleg juga akan mengundang para pakar untuk dimintai pendapat soal revisi undang-undang tersebut.
Pembahasan revisi undang-undang KPK saat ini ada di tangan Baleg setelah Komisi III angkat tangan dengan draf revisi undang-undang tersebut. Komisi III sebelumnya menganggap draf UU KPK di Baleg sudah kedaluwarsa.