REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Aparat kepolisian terus mengembangkan penyidikan terkait senjata tajam yang dibawa Fitra Ramadhani alias FR (19 tahun), saat insiden tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan. Pengakuan tersangka, senjata itu didapat dari rekan sekolahnya berinisial HS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kepolisian pun telah melayangkan surat pemanggilan HS untuk dimintai keterangan. Diketahui, HS merupakan satu dari 17 siswa SMAN 70 Jakarta yang dipanggil tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pekan ini.
"Nanti akan dikroscek," kata Rikwanto kepada wartawan, Senin (8/10). Pemanggilan HS masih menjadi saksi dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Jika keterangan FR terbukti, tak menutup kemungkinan HS bisa ditetapkan sebagai tersangka baru.
Namun Rikwanto belum bisa memastikan jeratan hukum jika HS dijadikan tersangka. Sebab, belum diketahui peran HS secara keseluruhan dalam aksi penyerangan SMAN 70 terhadap SMAN 6 Jakarta. Sementara polisi bisa mengaitkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sementara tim kuasa hukum FR, Yupen Hadi menyatakan senjata arit yang dipakai kliennya didapat dari HS. Itu berdasarkan pengakuan tersangka beberapa hari belakangan. Senjata itu diberikan saat tawuran kedua yang diprakarsai SMAN 70 Jakarta.
Sebelumnya HS menggunakan arit tersebut pada tawuran pertama yang terjadi Jumat (21/9). Ketika itu, kata Yupen, SMAN 6 Jakarta yang melakukan penyerangan dan melukai satu siswa SMAN 70. Karena alasan solidaritas, FR dan rekan-rekan membalas. "FR diberikan senjata tersebut ketika menyerang SMAN 6," ujarnya.