REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung pada dasarnya bisa diperbarui. "Jika MoU itu kurang memadai, silakan diperbarui," katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (8/10) malam (8/10).
Ia mengatakan pembaruan itu utamanya terkait dengan kewenangan penyidikan, dalam keadaan apa salah satu lembaga hukum bisa mengambil alih dalam hal ini KPK, serta bagaiaman cara pengambilalihan itu dilakukan. Yang jelas, lanjutnya, hal tersebut disesuaikan dengan berlaku saat ini.
Presiden menegaskan dirinya tidak tinggal diam terhadap kisruh yang terjadi antara KPK dan Polri yang selama ini berkembang. Namun, ia mengakui, jika bersangkutan dengan ranah hukum, Presiden SBY pun harus sangat berhati-hati.
"Saya harus benar-benar tepat dan proporsional ketika masuk ranah hukum. Tentu tidak baik dan harus dihindari presiden terlalu sering campur tangan untuk urusan hukum," katanya.
Tercatat, sedikitnya sudah menengahi tiga kali 'kisruh' antara KPK dan lembaga lainnya. Seperti KPK dengan MA (2006), BPK dengan MA (2007), KPK dan Polri serta Kejakgung (2009). "Ini menunjukkan saya tidak melakukan pembiaran atau enggan melakukan mediasi," katanya.