Senin 08 Oct 2012 14:57 WIB

Tarif Parkir di Jakarta Naik per Oktober 2012

Rep: Rachmita Virdani/ Red: Hafidz Muftisany
Lahan Parkir di kawasan Thamrin, Jakarta
Foto: Antara
Lahan Parkir di kawasan Thamrin, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mulai Oktober 2012 tarif parkir di luar badan jalan di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan tersebut berlaku di setiap pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen dan lokasi fasilitas umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain.

Rinciannya untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya yang terparkir di pusat perbelanjaan dan hotel akan berlaku tarif Rp 3000 sampai Rp 5000 per jam. Sedangkan untuk setiap jam berikutnya berlaku tarif Rp 2000 sampai Rp 4000.

Kemudian untuk bus, truck dan sejenisnya berlaku Rp 6000 hingga Rp 7000 per jam nya dan Rp 3000 untuk setiap jam berikutnya. Lalu sepeda motor berlaku Rp 1000 sampai Rp 2000 perjamnya. Tarif parkir di atas juga berlaku untuk fasilitas parkir di wilayah perkantoran dan apartemen.

Selanjutnya, untuk fasilitas parkir di tempat umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit dan lain-lain akan berlaku tarif Rp 2000 sampai Rp 3000. Tarif ini diterapkan bagi kendaraan golongan sedan, jeep, minibus, picup dan sejenisnya untuk jam pertama. Untuk jam berikutnya berlaku tarif Rp 2000 per jamnya.

Untuk bus, truck, dan sejenisnya berlaku tarif Rp 3000 pada jam pertama dan Rp 3000 untuk setiap jam berikutnya. Sedang motor berlaku tarif Rp 1000 per jamnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dalam kenaikan ini ditetapkan juga batas atas dan batas bawah tarif parkir.

"Jadi terserah perusahaan mau memberlakukan yang mana. Semua tergantung pasar. Bila dirasa jika memberlakukan batas atas membuat perusahaan rugi, maka perusahaan bisa memberlakukan batas bawah," jelasnya saat konferensi pers di Balai Kota, Senin (8/10).

 

Kenaikan ini,kata Udar, sebenarnya sudah ditetapkan pada 18 September 2012 dan mulai berlaku pada 19 September 2012. "Mengapa baru kita umumkan sekarang, karena dalam jangka waktu itu kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat,"dalihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement