REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan bahwa tuduhan Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan itu keliru.
"Setelah kami melakukan penelitian, yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepolisian," kata Abraham di Semarang, Sabtu (6/10).
Hal tersebut dikatakan Abraham usai acara dialog tentang peran ulama dan tokoh masyarakat se-Jateng dalam menegakkan konstitusi dan gerakan antikorupsi yang berlangsung di kantor
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah di Jalan Dr Cipto Semarang.
Terkait dengan hal tersebut, KPK akan mencegah terjadinya kriminalisasi atau penjemputan paksa pihak kepolisian terhadap penyidik yang merupakan anggota satuan tugas yang menangani kasus korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) roda empat dan roda dua di Korlantas Polri dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Novel dituduh melakukan tidak pidana yang menghilangkan nyawa seseorang di Bengkulu pada tahun 2004. Abraham mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk bisa menyelesaikan permasalahan antara KPK dan Polri.
"Hal tersebut bertujuan agar tidak ada anak bangsa yang menjadi korban kriminalisasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Abraham mengaku akan tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kepolisian agar permasalahan antara KPK-Polri dapat diselesaikan secara baik demi kepentingan bangsa dan negara. "Kita harus mengesampingkan ego institusi kita dan utamakan menyelamatkan bangsa serta negara untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.