REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kabareskrim Polri Komjen Sutarman menepis kabar kedatangan Polda Bengkulu dan Metro Jaya ke KPK berhubungan dengan kasus Ir. Djoko Susilo.Hal itu murni tindakan hukum pidana dalam rangka penangkapan penyidik KPK Komisaris Polisi Novel Baswedan.
Novel yang diduga terkena pidana 351 ayat 2 dan 351 ayat 3 dikarenakan pernah melakukan penembakan terhadap pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004,"Jangan menghubung-hubungkan kejadian yang satu dengan yang lain, ini murni tindakan penegakkan hukum," ujarnya di Mabes Polri, Sabtu (6/10).
Penangkapan Novel jelas dia juga bukan mengada-ada dan tidak bermaksud apapun tapi, atas bukti yang kuat. Hal itu dikarenakan penyelidikan penyidik Polda Bengkulu atas kasus tahun 2004 silam baru selesai.
Menurut Sutarman, korban penembakan belum lama ini mengeluh kesakitan. Setelah dilakukan pemerikaan ditemukan peluru dalam tubuhnya. Peluru ini, diduga, milik Novel.
Karena itulah dilakukan penangkapan atas Novel. Sutarman menyatakan bahwa pihaknya kata dia telah melakukan sesuatu berdasarkan prosedur yang benar dan tidak ada kaitannya dengan hal apapun.