Sabtu 06 Oct 2012 06:43 WIB

Sering Dikorupsi, Perjalanan Dinas PNS Harus di-Reimburse

Rep: Achmad Syalaby Ihsan/ Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, meminta kepada seluruh pemerintah daerah, kementerian atau lembaga untuk menggunakan sistem at cost atau reimburse untuk anggaran dinas. Menurutnya, skema reimburse akan mengurangi resiko terjadinya penyelewengan.

"Kami sudah keluarkan surat permintaan kepada gubernur, bupati dan walikota untuk melaksanakan perjalan dinas at cost bukan atas dasar lump sum,"ungkap Agus, Jumat (5/9).

Lump sum adalah mekanisme anggaran dengan sistem pembayaran dengan mencairkan  biaya anggaran yang akan digunakan di awal. Sedangkan at cost adalah penganggaran dengan pembayaran di awal dengan melampirkan bukti-bukti pembayaran. Lazimnya disebut reimburse.

 

Selain itu, Agus mengungkapkan bakal mempertimbangkan memasukkan perjalanan dinas ke dalam mata anggaran khusus untuk APBN. Sehingga, ujarnya, biaya tersebut bisa langsung dilihat jumlahnya, dikendalikan dan kemudian diawasi.

Meski demikian, Agus mengaku masih mengkaji apabila terjadi penambahan biaya lain seperti biaya akomodasi dan biaya rapat. "Apakah semua itu akan dibuat pos sendiri. itu sedang kita kaji,"ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir adanya potensi penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara dalam perjalanan dinas senilai Rp 77 milliar. Sebanyak 259 kasus terjadi pada semester 1 2012. Sebanyak 86 kasus dengan nilai Rp 40,13 milliar sementara 173 kasus sisanya mencapai Rp 36,87 milliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement