Sabtu 06 Oct 2012 01:46 WIB

Ditjen Pajak Hormati Proses Hukum SL

Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan
Kantor Ditjen Pajak Kementrian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berlaku terkait status tersangka pegawai Ditjen Pajak "SL" yang diduga terlibat dalam kasus korupsi "DW" oleh Kejaksaan Agung.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Jumat malam, menjelaskan bahwa Ditjen Pajak juga akan bersikap kooperatif membantu pihak penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

Menurut dia, pegawai berinisial "SL" saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, bukan di KPP Kebon Jeruk sebagaimana diberitakan oleh media massa.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhadap "SL" akan dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung yang bersangkutan.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ternyata "SL" terbukti melanggar kode etik pegawai Ditjen Pajak maka kepada yang bersangkutan akan dikenai sanksi hukuman disiplin PNS.

Kismantoro menambahkan jenis hukuman disiplin PNS dapat berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.

Untuk menghormati proses hukum yang berlaku, selanjutnya Ditjen Pajak akan memindahkan "SL" dari jabatan yang diembannya saat ini agar tidak menganggu kinerja KPP tempat bertugas.

Selain itu, Kismantoro menegaskan Ditjen Pajak tetap berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola yang baik (Good Governance) dan pemerintahan yang bersih (Clean Government).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement